Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 meliputi komponen jasa sarana dan jasa pelayanan. (2) Komponen jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan yang diterima oleh BLU Rumah Sakit atas pemakaian akomodasi, bahan non medis, obat-obatan, bahan/alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis dengan memperhitungkan biaya investasi. (3) Komponen jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan/atau pelayanan lainnya. (4) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jasa medis, jasa keperawatan, jasa tenaga kesehatan lain, dan jasa tenaga lainnya. (5) Jasa medis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi jasa seluruh tenaga medis yang melakukan pelayanan medis. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda