Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan BLU Rumah Sakit mengusulkan tarif layanan di perawatan kelas III (tiga) Rumah Sakit kepada Menteri untuk ditetapkan.
(2) Pimpinan BLU Rumah Sakit mengusulkan tarif layanan di perawatan non kelas III (tiga) Rumah Sakit kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Menteri untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
