Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan tarif layanan di BLU Rumah Sakit, perhitungan jasa sarana untuk: a. kelas III (tiga) lebih kecil dari titik impas (break even point); b. kelas II (dua) sesuai titik impas (break even point); dan c. kelas selain huruf a dan huruf b, lebih besar dari titik impas (break even point) dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan asas kepatutan oleh Direktur Rumah Sakit.
Koreksi Anda