Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan tarif layanan di BLU Rumah Sakit, perhitungan jasa sarana untuk:
a. kelas III (tiga) lebih kecil dari titik impas (break even point);
b. kelas II (dua) sesuai titik impas (break even point); dan
c. kelas selain huruf a dan huruf b, lebih besar dari titik impas (break even point) dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan asas kepatutan oleh Direktur Rumah Sakit.
Koreksi Anda
