Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan di Rumah Sakit dikenakan tarif layanan. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan di BLU Rumah Sakit. (3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan asas gotong royong, adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah, dan tidak mengutamakan untuk mencari keuntungan.
Koreksi Anda