Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola tarif BLU Rumah Sakit dimaksudkan sebagai acuan bagi Rumah Sakit yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam menyusun besaran tarif pada masing-masing Rumah Sakit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id