Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah sakit yang telah mendapatkan status Akreditasi internasional wajib melaporkan status Akreditasinya kepada Menteri. (2) Akreditasi internasional hanya dapat dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang sudah terakreditasi oleh International Society for Quality in Health Care (ISQua). (3) Rumah Sakit yang telah mendapatkan status Akreditasi internasional dapat mencantumkan kata “terakreditasi internasional” di bawah atau di belakang nama Rumah Sakitnya dengan huruf lebih kecil dan mencantumkan nama lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang mengakreditasinya, masa berlaku status Akreditasinya serta mencantumkan lingkup/tingkatan akreditasinya. (4) Penulisan nama Rumah Sakit yang terakreditasi internasional harus dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda