Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pasca Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dalam bentuk survei verifikasi. (2) Survei verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh lembaga independen pelaksana Akreditasi yang melakukan penetapan status Akreditasi terhadap Rumah Sakit. (3) Survei verifikasi bertujuan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan rekomendasi dari surveior. (4) Pelaksanaan kegiatan pasca Akreditasi diatur oleh lembaga independen pelaksana Akreditasi.
Koreksi Anda