Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga independen pelaksana Akreditasi dan Rumah Sakit wajib menginformasikan status Akreditasi nasional kepada publik. (2) Rumah Sakit yang telah mendapatkan status Akreditasi nasional dapat mencantumkan kata “terakreditasi nasional” di bawah atau di belakang nama Rumah Sakitnya dengan huruf lebih kecil dan mencantumkan nama lembaga independen penyelenggara akreditasi yang mengakreditasi, masa berlaku status Akreditasinya serta mencantumkan lingkup/tingkatan Akreditasinya. (3) Penulisan nama rumah sakit yang terakreditasi nasional harus dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda