Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status Akreditasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh lembaga independen pelaksana Akreditasi berdasarkan rekomendasi dari surveior Akreditasi.
(2) Selain memberikan rekomendasi penetapan status Akreditasi nasional, surveior Akreditasi harus memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan oleh Rumah Sakit untuk pemenuhan Standar Pelayanan Rumah Sakit.
(3) Rumah Sakit yang telah mendapatkan status Akreditasi nasional diwajibkan membuat perencanaan perbaikan strategis sesuai dengan rekomendasi surveior untuk memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang belum tercapai.
Koreksi Anda
