Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit.
(2) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh surveior Akreditasi dari lembaga independen pelaksana Akreditasi.
(3) Surveior Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam bidang Akreditasi untuk melaksanakan survei Akreditasi.
Koreksi Anda
