Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi survei Akreditasi dan penetapan status Akreditasi.
Koreksi Anda
Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi survei Akreditasi dan penetapan status Akreditasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Pasal.id