Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan proses pembinaan Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan kinerja dalam mempersiapkan survei Akreditasi. (2) Bimbingan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pembimbing Akreditasi dari lembaga independen pelaksana Akreditasi yang akan melakukan Akreditasi. (3) Pembimbing Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam membimbing Rumah Sakit untuk mempersiapkan Akreditasi.
Koreksi Anda