Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Persiapan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 antara lain meliputi pemenuhan standar dan penilaian mandiri (self assessment).
(2) Penilaian mandiri (self assesment) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan proses penilaian penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit dengan menggunakan Instrumen Akreditasi.
(3) Penilaian mandiri (self assesment) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertujuan untuk mengukur kesiapan dan kemampuan Rumah Sakit dalam rangka survei Akreditasi.
(4) Penilaian mandiri (self assesment) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dilakukan oleh Rumah Sakit yang akan menjalani proses Akreditasi.
Koreksi Anda
