Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, dilakukan Akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Akreditasi nasional dan Akreditasi internasional.
(3) Rumah Sakit wajib mengikuti Akreditasi nasional.
(4) Dalam upaya meningkatkan daya saing, Rumah Sakit dapat mengikuti Akreditasi internasional sesuai kemampuan.
(5) Rumah Sakit yang akan mengikuti Akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah mendapatkan status Akreditasi nasional.
(6) Bagi Rumah Sakit yang telah mendapatkan status Akreditasi nasional maupun Akreditasi internasional, harus sudah mendapatkan status Akreditasi yang baru sebelum masa berlaku status Akreditasi sebelumnya berakhir.
(7) Setiap Rumah Sakit baru yang telah memperoleh izin operasional dan beroperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun wajib mengajukan permohonan Akreditasi.
Koreksi Anda
