Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi Akreditasi Rumah Sakit yang sudah terbentuk, masih dapat melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya lembaga independen penyelenggara Akreditasi berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda