Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Komisi Akreditasi Rumah Sakit yang sudah terbentuk, masih dapat melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya lembaga independen penyelenggara Akreditasi berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
