Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Rumah Sakit yang belum terakreditasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
