Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang termasuk badan hukum yang dengan sengaja mencantumkan status Akreditasi palsu, baik status Akreditasi nasional maupun status Akreditasi internasional dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda