Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Setiap orang termasuk badan hukum yang dengan sengaja mencantumkan status Akreditasi palsu, baik status Akreditasi nasional maupun status Akreditasi internasional dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
