Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mengambil tindakan administratif kepada Rumah Sakit berupa teguran lisan, teguran tertulis dan/atau pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
