Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Akreditasi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah, Badan Pengawas Rumah Sakit dan Asosiasi Perumahsakitan.
Koreksi Anda
