Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Akreditasi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah, Badan Pengawas Rumah Sakit dan Asosiasi Perumahsakitan.
Koreksi Anda