Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong dan memperlancar proses pelaksanaan Akreditasi untuk semua Rumah Sakit.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada Rumah Sakit untuk proses Akreditasi.
(3) Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
