Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib melaporkan Rumah Sakit yang telah terakreditasi oleh lembaga tersebut kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
