Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada standar Akreditasi Rumah Sakit yang berlaku.
(2) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib menyusun tata laksana penyelenggaraan Akreditasi.
Koreksi Anda
