Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada standar Akreditasi Rumah Sakit yang berlaku. (2) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib menyusun tata laksana penyelenggaraan Akreditasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Pasal.id