Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi hanya dapat dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari dalam maupun luar negeri.
(3) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan, pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat status Akreditasi.
Koreksi Anda
