Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditasi bertujuan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit; b. meningkatkan keselamatan pasien Rumah Sakit; c. meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi; dan d. mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan.
Koreksi Anda