Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Akreditasi bertujuan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit;
b. meningkatkan keselamatan pasien Rumah Sakit;
c. meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi; dan
d. mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
