Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap apotek atau pedagang eceran obat yang menyalurkan alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar dan/atau mengadakan dan menyalurkan alat kesehatan yang bukan dari PAK atau Cabang PAK, maka kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat mencabut Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) atau izin pedagang eceran obat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id