Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Izin toko alat kesehatan dapat dicabut apabila :
a. mendistribusikan alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar; dan/atau
b. mengadakan dan menyalurkan alat kesehatan yang bukan dari PAK atau Cabang PAK;
(2) Pencabutan izin toko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
