Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Cabang PAK dicabut apabila:
a. mendistribusikan alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar;
b. mengadakan atau menyalurkan alat kesehatan yang bukan dari PAK;
c. dengan sengaja menyalahi jaminan purna jual;
d. izin PAK tidak berlaku; dan/atau
e. berdasarkan hasil pemeriksaan setempat sudah tidak memenuhi persyaratan sarana, prasarana, dan/atau sudah tidak aktif selama 1 (satu) tahun penuh.
(2) Pencabutan izin Cabang PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan provinsi dengan menggunakan contoh Formulir 14 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
