Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan badan hukum PAK, pergantian pimpinan, dan/atau penanggungjawab teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b, permohonan dilengkapi dengan Perubahan Akta Notaris dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan lokasi.
Koreksi Anda
