Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan izin Cabang PAK harus dilakukan apabila terjadi : a. perubahan badan hukum PAK; b. pergantian pimpinan atau penanggung jawab teknis; dan/atau c. perubahan alamat kantor, gudang, dan/atau bengkel. (2) Perubahan izin Cabang PAK dilakukan dengan mengajukan permohonan mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan dengan melampirkan izin Cabang PAK lama asli.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id