Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Cabang PAK berlaku selama memenuhi persyaratan: a. melaksanakan CDAKB; dan b. perusahaan masih aktif melakukan kegiatan usaha. (2) Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala dinas kesehatan provinsi atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan audit menyeluruh terhadap Cabang PAK.
Koreksi Anda