Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Izin PAK dapat dicabut apabila:
a. PAK mendistribusikan produk yang tidak memiliki izin edar atau tidak sesuai dengan klaim yang disetujui pada waktu mendapatkan izin edar;
b. PAK dengan sengaja menyalahi jaminan pelayanan purna jual;
c. berdasarkan hasil pemeriksaan setempat sudah tidak memenuhi lagi persyaratan sarana dan prasarana.
(2) Pencabutan izin PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan contoh Formulir 7 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
