Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan badan hukum perusahaan, pergantian pimpinan, dan/atau penanggungjawab teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf a dan b, permohonan dilengkapi dengan Perubahan Akta Notaris dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan lokasi.
Koreksi Anda
