Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan izin PAK harus dilakukan apabila terjadi :
a. perubahan badan hukum perusahaan;
b. pergantian pimpinan atau penanggung jawab teknis; dan/atau
c. perubahan alamat kantor, gudang, dan/atau bengkel.
(2) Perubahan izin PAK dilakukan dengan mengajukan permohonan mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan dengan melampirkan izin PAK lama asli.
Koreksi Anda
