Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Cabang PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) hanya berlaku di provinsi yang mengeluarkan izin tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id