Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap PAK, Cabang PAK, dan toko alat kesehatan wajib memiliki izin. (2) Izin PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal. (3) Izin Cabang PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh kepala dinas kesehatan provinsi. (4) Izin toko alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
Koreksi Anda