Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Direktur Jenderal, kepala dinas kesehatan propinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat mengambil tindakan administratif sesuai dengan kewenangannya masing- masing. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id