Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Direktur Jenderal, kepala dinas kesehatan propinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat mengambil tindakan administratif sesuai dengan kewenangannya masing- masing.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
Koreksi Anda
