Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemusnahan dan pelaporan alat kesehatan diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
