Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan alat kesehatan harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan Berita Acara Pemusnahan. (2) Berita Acara Pemusnahan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan : a. waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan; b. jumlah dan jenis yang dimusnahkan; c. nama penanggung jawab teknis pelaksanaan pemusnahan; dan d. nama dua orang saksi pemusnahan. (3) Berita Acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, penanggung jawab teknis, dan saksi dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 17 terlampir.
Koreksi Anda