Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilaksanakan oleh: a. perusahaan yang memproduksi dan/atau mendistribusikan alat kesehatan tersebut; b. pimpinan fasilitas kesehatan tempat alat kesehatan berada; dan/atau c. pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Pemusnahan alat kesehatan yang berhubungan dengan tindak pidana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id