Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilaksanakan oleh:
a. perusahaan yang memproduksi dan/atau mendistribusikan alat kesehatan tersebut;
b. pimpinan fasilitas kesehatan tempat alat kesehatan berada; dan/atau
c. pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Pemusnahan alat kesehatan yang berhubungan dengan tindak pidana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
