Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
Alat kesehatan dapat dimusnahkan apabila:
a. diproduksi dan/atau disalurkan tidak memenuhi persyaratan yang berlaku;
b. telah kedaluwarsa;
c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
d. dicabut izin edarnya akibat adanya efek yang tidak diingini.
Koreksi Anda
