Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan setelah diketahui adanya efek yang tidak diinginkan (vigilance) dilaksanakan apabila timbul kejadian yang merugikan pasien/pengguna dan lingkungan sekitar terhadap penggunaan alat kesehatan di masyarakat. (2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan perusahaan yang memproduksi dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang menimbulkan hal yang tidak diinginkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan penelusuran dan mengambil tindak lanjut yang diperlukan. (3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus segera diambil berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan alat kesehatan. (4) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan laporan tindak lanjut kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda