Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) PAK pemegang izin edar harus melakukan pengawasan alat kesehatan yang ada di peredaran untuk memastikan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan oleh PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berupa:
a. audit terhadap informasi alat kesehatan yang didapat dari sarana penyaluran;
b. pemeriksaan kembali terhadap produk untuk mengetahui kejadian yang tidak diinginkan; dan
c. melaporkan kepada Direktur Jenderal tentang kejadian yang tidak diinginkan.
Koreksi Anda
