Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PAK pemegang izin edar harus melakukan pengawasan alat kesehatan yang ada di peredaran untuk memastikan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan oleh PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berupa: a. audit terhadap informasi alat kesehatan yang didapat dari sarana penyaluran; b. pemeriksaan kembali terhadap produk untuk mengetahui kejadian yang tidak diinginkan; dan c. melaporkan kepada Direktur Jenderal tentang kejadian yang tidak diinginkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id