Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dinas kesehatan kabupaten/kota dan dinas kesehatan provinsi secara berjenjang melaporkan hasil pengawasan yang dilakukan kepada Direktur Jenderal paling singkat 1 (satu) tahun sekali dengan menggunakan contoh Formulir 16 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
