Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan oleh pemerintah dilakukan berupa: a. audit terhadap CDAKB; b. pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana; c. sampling dan pengujian; dan d. pengawasan penandaan dan iklan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id