Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pengawasan oleh pemerintah dilakukan berupa:
a. audit terhadap CDAKB;
b. pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana;
c. sampling dan pengujian; dan
d. pengawasan penandaan dan iklan.
Koreksi Anda
