Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pengamanan alat kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, produsen, PAK, Cabang PAK, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
