Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pengamanan alat kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, produsen, PAK, Cabang PAK, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda