Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan yang bersifat elektromedik dan radiologi wajib dilakukan kalibrasi alat secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda