Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
Untuk menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan yang bersifat elektromedik dan radiologi wajib dilakukan kalibrasi alat secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
