Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diarahkan untuk :
a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan alat kesehatan yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan;
b. melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan alat kesehatan yang tidak tepat dan/atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan; dan
c. menjamin terpenuhinya atau terpeliharanya persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan yang didistribusikan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bidang:
a. sarana dan prasarana;
b. dokumentasi
c. penyaluran;
d. pengadaan; dan
e. penyimpanan.
(3) Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat pusat sampai dengan daerah.
Koreksi Anda
