Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) PAK dan Cabang PAK harus bersedia diperiksa sewaktu-waktu oleh petugas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan sarana dan prasarana, pencatatan, pengadaan, dan penyimpanan.
Koreksi Anda
