Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PAK dan Cabang PAK wajib melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang CDAKB dan ketentuan lain yang berlaku. (2) Ketentuan mengenai CDAKB diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id