Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, izin PAK, izin Cabang PAK, izin sub PAK dan izin toko alat kesehatan yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1184/MenKes/Per/X/2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. (2) Izin PAK, izin Cabang PAK, izin sub PAK, dan izin toko alat kesehatan yang telah habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini. (3) Izin sub PAK yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1184/MenKes/Per/X/2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang tidak memiliki masa berlaku dinyatakan masih tetap berlaku selama paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan ini. (4) Izin Sub PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus menyesuaikan dengan Peraturan ini menjadi PAK, cabang PAK atau toko alat kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id